Perlindungan Perempuan
Pasal memutuskan kedua, ketiga D dan E
- Pasal 1 ayat (7) Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA - Pasal 1 ayat (8) Perlindungan dan ayat (9) Pencegahan - Pasal 1 ayat (11) Perlind...
Pelayanan visum untuk warga yang memiliki maupun yang tidak memiliki penduduk provinsi DKI dan mengalami kekerasan pada perempuan dan anak di wilayah RI. Fasilitas visum dilaksanakan pada Fasilitas Pe...
Pasal Perlindungan Pasal Pencegahan Pasal UPTD PPA Pasal Hak-hak korban
Pasal Menimbang, memutuskan divisi layanan pengaduan, pendampingan dan advokasi
Perlindungan terhadap Perempuan, Perlindungan Anak, Pelayanan, Pendamping, UPTD PPA, Rumah Aman
https://jdih.jambiprov.go.id/fileperaturan/1844PERDANo.7Tahun2019.pdf
Pasal menimbang a dan b pasal memutuskan Point 6-22
Layanan
© Resource Center Komnas Perempuan