Landasan Hukum Web GIS Komnas Perempuan menjelaskan dasar-dasar hukum yang mendukung penyelenggaraan dan pemanfaatan portal peta interaktif ini. Portal ini dibangun berdasarkan berbagai peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia, keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan data geospasial di Indonesia. Dengan adanya landasan hukum yang kuat, Komnas Perempuan memastikan bahwa seluruh informasi yang disajikan dalam portal ini memenuhi standar nasional, mendukung transparansi, serta memperkuat akuntabilitas dalam penyebaran data dan informasi kepada masyarakat.
| No | Peraturan | Unduh / Lihat |
|---|---|---|
| 1 | Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 _CAT | Link |
| 2 | Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK ICCPR | Link |
| 3 | Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya | Link |
| 4 | Undang-Undang No. 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial | Link |
| 5 | Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan | Link |
| 6 | Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Link |
© Resource Center Komnas Perempuan