Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur Nomor 1564 Tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Ruang Lingkup
Pelayanan visum untuk warga yang memiliki maupun yang tidak memiliki penduduk provinsi DKI dan mengalami kekerasan pada perempuan dan anak di wilayah RI. Fasilitas visum dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Seluruh wilayah RI