Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2024
Tentang Koordinasi Dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan Dan
Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Ruang Lingkup
Koordinasi Dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan Dan
Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual