Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Pencegahan Dan
Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Ruang Lingkup
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan