Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor 207/KEP/HK/2025 tentang Gugus Tugas Penanganan dan Pelayanan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Ruang Lingkup
Pembentukan Gugus Tugas Penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak