Analisis diskriminasi :
Pasal 22 ayat (1) dan pasal-pasal selanjutnya penggunaan istilah ”kesusilaan” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:
Pasal 23 ayat (1) b, dan pasal-pasal selanjutnya rumusan ”tidak terikat perkawinan yang sah” dan ”hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan” berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi perkawinan formal. Dokumen resmi mengenai pernikahan tidak selalu dapat dimiliki oleh setiap warga negara karena ada berbagai hambatan yang dihadapi seperti perkawinan tidak tercatat, perkawinan beda agama. Kebijakan ini juga tidak mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi dimana kebutuhan kos/kontrakan menjadi penting untuk sebuah keluarga. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984
Model rumusan peraturan seperti ini, berpotensi besar terjadi kesewenangan wenangan dalam penerapannya dan mengakibatkan ketidakpastian hukum, dan penguatan stigmatisasi pada warga negara yang memang tidak memiliki syarat sebagaimana yang ditetapkan. Peraturan ini juga menguatkan stigma setiap hubungan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Lokus Diskriminasi :
Pasal 22 ayat (1) Dalam rangka penyelenggaraan tertib sosial, setiap orang atau kelompok orang dilarang:
Pasal 23 ayat (1) Dalam rangka penyelenggaraan tertib sosial, setiap orang atau kelompok orang dilarang:
Pasal 24 ayat (1) Dalam rangka menjamin tertib sosial, Pemerintah Daerah melaksanakan program rehabilitasi sosial bagi orang yang mengalami penyimpangan perilaku ketertarikan sesama jenis
Pasal 38 ayat (1) Dalam rangka penyelenggaraan tertib Rumah Kos dan Penginapan, pengelola atau pemilik dilarang:
© Resource Center Komnas Perempuan