2025 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kota Padang

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Padang • Sumatera Barat
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 perda_1_tahun_2025_Kota Padang 67ada9d342781.pdf.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2025
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
Kota Padang
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis diskriminasi :

Pasal 22 ayat (1) dan pasal-pasal selanjutnya penggunaan istilah ”kesusilaan” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:

  1. Tidak menjelaskan unsur dari perbuatan apa yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Bagaimana perbuatan itu dilakukan
  3. Batas kesusilaan setiap individu berbeda beda 

Pasal 23 ayat (1) b, dan pasal-pasal selanjutnya  rumusan ”tidak terikat perkawinan yang sah” dan ”hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan” berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi perkawinan formal. Dokumen resmi mengenai pernikahan tidak selalu dapat dimiliki oleh setiap warga negara karena ada berbagai hambatan yang dihadapi seperti perkawinan tidak tercatat, perkawinan beda agama. Kebijakan ini juga tidak mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi dimana kebutuhan kos/kontrakan menjadi penting untuk sebuah keluarga. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984

Model rumusan peraturan seperti ini, berpotensi besar terjadi kesewenangan wenangan dalam penerapannya dan mengakibatkan ketidakpastian hukum, dan penguatan stigmatisasi pada warga negara yang memang tidak memiliki syarat sebagaimana yang ditetapkan. Peraturan ini juga menguatkan stigma setiap hubungan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Pasal 22 ayat (1) Dalam rangka penyelenggaraan tertib sosial, setiap orang atau kelompok orang dilarang: 

  1. Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan atau kesopanan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
  2. Berperilaku sebagai pasangan sesama jenis yang melanggar kesusilaan atau kesopanan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum 

Pasal 23 ayat (1) Dalam rangka penyelenggaraan tertib sosial, setiap orang atau kelompok orang dilarang: 

  1. Melakukan persetubuhan dengan sesama jenis kelamin;
  2. Melakukan persetubuhan yang tidak terikat dengan perkawinan yang sah;
  3. Hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan; atau
  4. Melacurkan diri. 

Pasal 24 ayat (1) Dalam rangka menjamin tertib sosial, Pemerintah Daerah melaksanakan program rehabilitasi sosial bagi orang yang mengalami penyimpangan perilaku ketertarikan sesama jenis

Pasal 38 ayat (1) Dalam rangka penyelenggaraan tertib Rumah Kos dan Penginapan, pengelola atau pemilik dilarang: 

  1. Menempatkan penghuni atau menerima tamu yang berbeda jenis kelamin dalam rumah Kos atau penginapan yang sama kecuali terikat perkawinan yang sah;


 

© Resource Center Komnas Perempuan