2025 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Tanah Laut

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Tanah Laut • Kalimantan Selatan
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 peraturan-daerah-kabupaten-tanah-laut-nomor-2-tahun-2025-tentang-penyelenggaraan-ketertiban-umum-dan-ketenteraman-masyarakat-serta-perlindungan-masyarakat_1762417921.pdf
2 peraturan-daerah-kabupaten-tanah-laut-nomor-2-tahun-2025-tentang-penyelenggaraan-ketertiban-umum-dan-ketenteraman-masyarakat-serta-perlindungan-masyarakat_1762417921.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2025
Provinsi
Kalimantan Selatan
Kabupaten/Kota
Kabupaten Tanah Laut
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Pasal 33 ayat (1) dan pasal-pasal selanjutnya penggunaan istilah ”tuna susila” dan ”perbuatan asusila” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:

  1. Tidak menjelaskan unsur dari perbuatan apa yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Bagaimana perbuatan itu dilakukan
  3. Batas kesusilaan setiap individu berbeda beda

Pasal 31 ayat (1) dan (2) kebijakan ini mengatur kehidupan warga di daerah berdasarkan pelaksanaan kegiatan agama tertentu. Oleh karenanya kebijakan ini melakukan pembatasan pada warga negara dalam mengakses pekerjaan, makanan, layanan lainnya dan melakukan kegiatan yang tidak didefinisikan dengan jelas dan didasarkan pada ajaran agama. (Diskriminasi berdasarkan ajaran agama tertentu) 

Pembedaan berdasarkan agama: Kebijakan ini ditujukan kepada semua warga negara, namun perintahnya didasarkan pada salah satu ajaran agama  yang berakibat pada pengurangan penggunaan Hak asasi manusia

Pasal 35 ayat (1) a  menyamaratakan pelaku asusila dengan orang yang menyuruh melakukan, membujuk, memfasilitasi dan/atau memaksa sesorang untuk melakukan perbuatan asusila. Dalam hal perbuatan asusila sering didefinisikan sebagai tindakan seksual, maka kebijakan ini mengaburkan definisi pelaku dan korban tindak pidana kekerasan seksual yang telah di atur dalam undang undang, sehingga beresiko mengkriminalisasi korban TPKS dan meringankan hukuman pelaku TPKS.

 


 

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

  1. Pasal 31 ayat (1) Jam operasional membuka restoran, rumah makan, warung, kedai, depot, kafe, rombong atau sejenisnya selama bulan Ramadhan mulai dari jam 12.00 siang wita.
  2. Pasal 31 ayat (2) Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan dan/atau kekhusyuk’an orang lain dalam menjalankan ibadah bulan Ramadhan.
  3. Pasal 33 ayat (1) Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan sebagai pengamen, pengemis, anak jalanan, gelandangan, tuna susila, pedagang asongan, dan/atau pembersih kendaraan di jalan dan fasilitas umum.
  4. Pasal 35 ayat (1)  Setiap orang atau Badan dilarang:

a. melakukan, menyuruh melakukan, membujuk, memfasilitasi dan/atau memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan asusila;

g. bertingkah laku dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma agama di jalan umum, tempat umum atau tempat yang mudah dilihat umum, hotel, rumah tempat tinggal dan/atau tempat lainnya.


 

© Resource Center Komnas Perempuan