Analisis Diskriminasi :
Pasal 33 ayat (1) dan pasal-pasal selanjutnya penggunaan istilah ”tuna susila” dan ”perbuatan asusila” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:
Pasal 31 ayat (1) dan (2) kebijakan ini mengatur kehidupan warga di daerah berdasarkan pelaksanaan kegiatan agama tertentu. Oleh karenanya kebijakan ini melakukan pembatasan pada warga negara dalam mengakses pekerjaan, makanan, layanan lainnya dan melakukan kegiatan yang tidak didefinisikan dengan jelas dan didasarkan pada ajaran agama. (Diskriminasi berdasarkan ajaran agama tertentu)
Pembedaan berdasarkan agama: Kebijakan ini ditujukan kepada semua warga negara, namun perintahnya didasarkan pada salah satu ajaran agama yang berakibat pada pengurangan penggunaan Hak asasi manusia
Pasal 35 ayat (1) a menyamaratakan pelaku asusila dengan orang yang menyuruh melakukan, membujuk, memfasilitasi dan/atau memaksa sesorang untuk melakukan perbuatan asusila. Dalam hal perbuatan asusila sering didefinisikan sebagai tindakan seksual, maka kebijakan ini mengaburkan definisi pelaku dan korban tindak pidana kekerasan seksual yang telah di atur dalam undang undang, sehingga beresiko mengkriminalisasi korban TPKS dan meringankan hukuman pelaku TPKS.
Lokus Diskriminasi :
a. melakukan, menyuruh melakukan, membujuk, memfasilitasi dan/atau memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan asusila;
g. bertingkah laku dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma agama di jalan umum, tempat umum atau tempat yang mudah dilihat umum, hotel, rumah tempat tinggal dan/atau tempat lainnya.
© Resource Center Komnas Perempuan