Analisis diskriminasi :
Pasal 1 ayat 29 penggunaan istilah ”perbuatan yang melanggar kesusilaan” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:
Pasal 22 ayat (1) a rumusan ”tanpa Ikatan pernikahan yang sah” berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi perkawinan formal. Dokumen resmi mengenai pernikahan tidak selalu dapat dimiliki oleh setiap warga negara karena ada berbagai hambatan yang dihadapi seperti perkawinan tidak tercatat, perkawinan beda agama. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984
Pasal 22 ayat (1) c definisi penjaja seks komersil tidak mempertimbangkan unsur pemaksaan, penipuan dan pemanfaatan posisi rentan yang merupakan unsur tindak pidana perdagangan orang hingga beresiko mengkriminalisasi korban TPPO.
Pasal 30 ayat (2) kebijakan ini mengatur kehidupan warga di daerah berdasarkan pelaksanaan kegiatan agama tertentu. Oleh karenanya kebijakan ini melakukan pembatasan pada warga negara dalam melakukan kegiatan yang tidak didefinisikan dengan jelas dan didasarkan pada ajaran agama. (Diskriminasi berdasarkan ajaran agama tertentu)
Pembedaan berdasarkan agama: Kebijakan ini ditujukan kepada semua warga negara, namun perintahnya didasarkan pada salah satu ajaran agama yang berakibat pada pengurangan penggunaan Hak asasi manusia
Lokus diskriminasi :
Pasal 1 ayat 29 Asusila adalah segala perbuatan yang tidak senonoh atau perbuatan yang melanggar kesusilaan, termasuk persetubuhan.
Pasal 22 ayat (1) Setiap Orang dilarang:
a. melakukan perbuatan zina diruang terbuka maupun tertutup, baik wanita maupun pria yang bukan pasangan suami-istri atau tanpa ikatan pernikahan yang sah;
c. bertingkah laku atau berbuat Asusila di jalan, jalur hijau, taman, dan/atau fasilitas umum;
d. menjadi penjaja seks komersial di ruang terbuka maupun tertutup, baik wanita maupun pria;
Pasal 30 ayat (2) Untuk menciptakan kondisi pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan, Pemerintah Daerah mengatur dan/atau membatasi dan menertibkan kegiatan yang dapat mengganggu Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
© Resource Center Komnas Perempuan