Analisis diskriminasi :
Pasal 1 ayat 23 definisi prostitusi tidak mempertimbangkan unsur pemaksaan, penipuan dan pemanfaatan posisi rentan yang merupakan unsur tindak pidana perdagangan orang hingga beresiko mengkriminalisasi korban TPPO.
Pasal 1 ayat 24 d penggunaan istilah ”norma kesopanan” dan ”norma agama” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:
Pasal 23 menyamaratakan pelaku asusila dengan orang yang menyuruh melakukan, membujuk, memfasilitasi dan/atau memaksa sesorang untuk melakukan perbuatan asusila. Dalam hal perbuatan asusila sering didefinisikan sebagai tindakan seksual, maka kebijakan ini mengaburkan definisi pelaku dan korban tindak pidana kekerasan seksual yang telah di atur dalam undang undang, sehingga beresiko mengkriminalisasi korban TPKS dan meringankan hukuman pelaku TPKS.
Lokus diskriminasi :
a. melakukan, menyuruh melakukan, membujuk, memfasilitasi dan/ atau memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan asusila;
b. menawarkan dan/ atau menyediakan diri sendiri untuk melakukan perbuatan prostitusi; dan/atau
c. menyediakan/mengusahakan tempat asusila dan/atau prostitusi, jasa pomografi atau pornoaksi.
© Resource Center Komnas Perempuan