2025 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Kapuas Hulu

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Kapuas Hulu • Kalimantan Barat
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 Kapuas Hulu KalBar_Perda no 2 tahun 2025_Ketertiban Umum.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 2 tahun 2025 tentang Penyelenggaran Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2025
Provinsi
Kalimantan Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Kapuas Hulu
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis diskriminasi :

Pasal 1 ayat 23 definisi prostitusi tidak mempertimbangkan unsur pemaksaan, penipuan dan pemanfaatan posisi rentan yang merupakan unsur tindak pidana perdagangan orang hingga beresiko mengkriminalisasi korban TPPO. 

Pasal 1 ayat 24 d penggunaan istilah ”norma kesopanan” dan ”norma agama” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:

  • Tidak menjelaskan unsur dari perbuatan apa yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar norma kesopanan.
  • Bagaimana perbuatan itu dilakukan
  • Batas norma kesopanan setiap individu berbeda beda 
  • Batas norma agama berbeda-beda bagi setiap agama dan tidak bisa dijadikan hukum normatif bagi penganut agama lain. 

Pasal 23 menyamaratakan pelaku asusila dengan orang yang menyuruh melakukan, membujuk, memfasilitasi dan/atau memaksa sesorang untuk melakukan perbuatan asusila. Dalam hal perbuatan asusila sering didefinisikan sebagai tindakan seksual, maka kebijakan ini mengaburkan definisi pelaku dan korban tindak pidana kekerasan seksual yang telah di atur dalam undang undang, sehingga beresiko mengkriminalisasi korban TPKS dan meringankan hukuman pelaku TPKS. 

Ulasan

Lokus diskriminasi :

  1. Pasal 1 ayat 23 Prostitusi adalah penjualan jasa seksual untuk mendapatkan uang dan/ atau barang.
  2. Pasal 1 ayat 24 Asusila adalah suatu perbuatan dan tingkah laku yang melanggar norma kesopanan, norma agama, dan norma lainnya yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat.
  3. Pasal 23 Setiap orang atau badan dilarang:

a. melakukan, menyuruh melakukan, membujuk, memfasilitasi dan/ atau memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan asusila;

b. menawarkan dan/ atau menyediakan diri sendiri untuk melakukan perbuatan prostitusi; dan/atau

c. menyediakan/mengusahakan tempat asusila dan/atau prostitusi, jasa pomografi atau pornoaksi.


 

© Resource Center Komnas Perempuan