2025 • Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

Lokasi Kabupaten/Kota
Riau • Riau
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 Riau _perda-no-2-tahun-2025-ketertiban Umum.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 2 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Tahun
2025
Provinsi
Riau
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis diskriminasi :

  1. Pasal 39 ayat (3) d penggunaan istilah ”perbuatan yang melanggar nilai dan norma kesusilaan” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:
  • Tidak menjelaskan unsur dari perbuatan apa yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar nilai dan norma kesusilaan.
  • Bagaimana perbuatan itu dilakukan
  • Batas nilai dan norma kesusilaan setiap individu berbeda beda 

 


 

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

  1. Pasal 29 ayat (3) d Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang melanggar nilai dan norma kesusilaan di tempat umum


 

© Resource Center Komnas Perempuan