Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 2 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Tahun
2025
Provinsi
Riau
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup
Analisis diskriminasi :
Pasal 39 ayat (3) d penggunaan istilah ”perbuatan yang melanggar nilai dan norma kesusilaan” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:
Tidak menjelaskan unsur dari perbuatan apa yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar nilai dan norma kesusilaan.
Bagaimana perbuatan itu dilakukan
Batas nilai dan norma kesusilaan setiap individu berbeda beda
Ulasan
Lokus Diskriminasi :
Pasal 29 ayat (3) d Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang melanggar nilai dan norma kesusilaan di tempat umum
Bagikan - Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)