Analisis diskriminasi :
Pasal 1 ayat 33 mendefinisikan Asusila sebagai “perbuatan tidak baik yang melanggar norma dan kaidah kesopanan” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:
Pasal 10 ayat (2) c kebijakan ini mengatur kehidupan warga di daerah berdasarkan pelaksanaan kegiatan agama tertentu. Pembedaan berdasarkan agama: Kebijakan ini ditujukan kepada semua warga negara, namun perintahnya didasarkan pada salah satu ajaran agama yang berakibat pada pengurangan penggunaan Hak asasi manusia
21 ayat (2) e rumusan ”bukan pasangan suami istri” berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi perkawinan formal. Dokumen resmi mengenai pernikahan tidak selalu dapat dimiliki oleh setiap warga negara karena ada berbagai hambatan yang dihadapi seperti perkawinan tidak tercatat, perkawinan beda agama. Kebijakan ini juga tidak mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi dimana kebutuhan kos/kontrakan menjadi penting untuk sebuah keluarga. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984
Lokus Diskriminasi :
c. menjaga dan memelihara ketertiban umum, ketentraman serta menciptakan suasana kebatinan masyarakat yang sedang menjalankan aktivitas keagamaan dan/atau hari besar keagamaan.
© Resource Center Komnas Perempuan