2025 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Nias

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Nias • Sumatera Utara
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 Kab Nias_PERDA_NO_3_THN_2025_TTG_TRATIBUM.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2025
Provinsi
Sumatera Utara
Kabupaten/Kota
Kabupaten Nias
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis diskriminasi :

Pasal 1 ayat 33 mendefinisikan Asusila sebagai “perbuatan tidak baik yang melanggar norma dan kaidah kesopanan” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:

  • Batas norma dan kaidah kesopanan setiap individu berbeda beda

Pasal 10 ayat (2) c  kebijakan ini mengatur kehidupan warga di daerah berdasarkan pelaksanaan kegiatan agama tertentu. Pembedaan berdasarkan agama: Kebijakan ini ditujukan kepada semua warga negara, namun perintahnya didasarkan pada salah satu ajaran agama  yang berakibat pada pengurangan penggunaan Hak asasi manusia

21 ayat (2) e  rumusan ”bukan pasangan suami istri” berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi perkawinan formal. Dokumen resmi mengenai pernikahan tidak selalu dapat dimiliki oleh setiap warga negara karena ada berbagai hambatan yang dihadapi seperti perkawinan tidak tercatat, perkawinan beda agama. Kebijakan ini juga tidak mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi dimana kebutuhan kos/kontrakan menjadi penting untuk sebuah keluarga. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984


 

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

  1. Pasal 1 ayat 33 Asusila adalah perbuatan tidak baik yang melanggar norma dan kaidah kesopanan serta mengganggu ketertiban umum, antara lain prostitusi, pornoaksi, perjudian, minuman keras, penyalahgunaan obat-obat terlarang dan narkotika.
  2. Pasal 10 ayat 2 Setiap orang dan/atau badan yang melakukan kegiatan usaha wajib: 

c. menjaga dan memelihara ketertiban umum, ketentraman serta menciptakan suasana kebatinan masyarakat yang sedang menjalankan aktivitas keagamaan dan/atau hari besar keagamaan.

  1. Pasal 21 ayat (2) e Pemilik/pengelola dilarang menerima penghuni yang tidak memiliki identitas dan bukan pasangan suami istri.


 

© Resource Center Komnas Perempuan