2025 • Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

Lokasi Kabupaten/Kota
Sumatera Utara • Sumatera Utara
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 Sumatera Utara _PERDA_NOMOR_3_TAHUN_2025_Ketertiban Umum.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Tahun
2025
Provinsi
Sumatera Utara
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

  1. Pasal 7 ayat (2) j penggunaan istilah ”diduga berbuat asusila” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:
  • Tidak menjelaskan unsur dari perbuatan apa yang dikategorikan sebagai perbuatan asusila dan/atau melanggar nilai dan norma kesusilaan.
  • Bagaimana perbuatan itu dilakukan
  • Batas nilai dan norma kesusilaan setiap individu berbeda beda 

 


 

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

  1. Pasal 7 ayat (2) Setiap warga masyarakat dilarang:

j. berkumpul atau bertingkah laku di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum yang patut diduga berbuat asusila.


 

© Resource Center Komnas Perempuan