Analisis Diskriminasi :
Lokus Diskriminasi :
j. makan/minum di tempat umum saat siang hari pada bulan ramadan; dan/atau
k. membuka rumah makan/warung nasi atau yang sejenis dengan itu pada bulan ramadhan sebelum waktu yang ditentukan.
c. membuat dan memasang tata tertib di rumah pondokan dengan berpedoman pada norma hukum, norma agama, norma adat, norma kesusilaan dan norma kesopanan;
e. melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila ada indikasi terjadi perbuatan asusila;
c. menaati tata tertib yang berlaku di rumah pondokan.
© Resource Center Komnas Perempuan