2025 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kota Tasikmalaya

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Tasikmalaya • Jawa Barat
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 Perda-Nomor-7-Tahun-2025_Tasikmalaya Penyelenggaraan-Ketertiban-Umum-dan-Ketenteraman-Masyarakat-serta-Pelindungan-Masyarakat (1).pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2025 Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2025
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kota Tasikmalaya
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

  1. Pasal 13 ayat (1) kebijakan ini mengatur kehidupan warga di daerah berdasarkan pelaksanaan kegiatan agama tertentu. Oleh karenanya kebijakan ini melakukan pembatasan pada warga negara dalam mengakses pekerjaan, makanan, layanan lainnya didasarkan pada ajaran agama. (Diskriminasi berdasarkan ajaran agama tertentu) 
  2. Pembedaan berdasarkan agama: Kebijakan ini ditujukan kepada semua warga negara, namun perintahnya didasarkan pada salah satu ajaran agama  yang berakibat pada pengurangan penggunaan Hak asasi manusia
  3. Pasal 15 ayat (1) c penggunaan istilah ”norma kesusilaan” dan e ”indikasi perbuatan asusila” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:
  • Tidak menjelaskan unsur dari perbuatan apa yang dikategorikan sebagai perbuatan asusila dan/atau melanggar nilai dan norma kesusilaan.
  • Bagaimana perbuatan itu dilakukan
  • Batas nilai dan norma kesusilaan setiap individu berbeda beda 

 


 

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

  1. Pasal 13 ayat (1) Setiap orang atau badan dilarang:

j. makan/minum di tempat umum saat siang hari pada bulan ramadan; dan/atau

k. membuka rumah makan/warung nasi atau yang sejenis dengan itu pada bulan ramadhan sebelum waktu yang ditentukan.

  1. Pasal 15 ayat (1) Setiap pemilik, pengelola atau penanggung jawab rumah pondokan wajib:

c. membuat dan memasang tata tertib di rumah pondokan dengan berpedoman pada norma hukum, norma agama, norma adat, norma kesusilaan dan norma kesopanan;

e. melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila ada indikasi terjadi perbuatan asusila;

  1. Pasal 16 ayat (1) Setiap penghuni rumah pondokan wajib :

c. menaati tata tertib yang berlaku di rumah pondokan.


 

© Resource Center Komnas Perempuan