Analisis Diskriminasi :
Pasal 1 ayat 7 penggunaan istilah ”perbuatan asusila“ dan b ”melanggar nilai dan norma kesusilaan” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:
Model rumusan peraturan seperti ini, berpotensi besar terjadi kesewenangan wenangan dalam penerapannya dan mengakibatkan salah tangkap terhadap perempuan yang diduga pelacur dan berdampak pada perbedaan dalam hak atas kedudukan yang sama di depan hukum.
Kebijakan ini tidak secara langsung menyebutkan perempuan sebagai subjek (adresat), namun kebijakan ini berpeluang menempatkan perempuan sebagai kelompok yang menjadi target, karena di tengah situasi stigma dan stereotip posisi perempuan, karena ketiadaan mekanisme standar pelaksanaan yang dapat melindungi perempuan dari kerentanan menjadi korban pemaksaan pelacuran/orang yang dilacurkan. Kerentanan peluang menghukum Perempuan.
Meskipun dalam pasal 1 ayat 8 pelaku prostitusi didefinisikan sebagai penjaja seks komersial dan pemakai jasa penjaja seks komersial, dalam pasal 7 ayat 3 b, hanya penjaja seks komersial yang menerima rehabilitasi sosial dan tidak ada hukuman yang jelas bagi pemakai jasa penjaja seks komersial.
Lokus Diskriminasi :
Kebijakan ini tidak memberikan definisi prostitusi dan perbuatan asusila, definisi tersebut ditemukan dalam kebijakan yang mendasari Surat Keputusan ini, yaitu Peraturan Bupati Sukoharjo nomor 29 tahun 2018 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila merupakan kebijakan diskriminatif
© Resource Center Komnas Perempuan