2025 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Sukoharjo

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Sukoharjo • Jawa Tengah
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 SK Bupati Sukoharjo Nomor 181 Tahun 2025 ttg pembentukan tim pencegahan dan penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 300/181 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Terpadau Pencegahan dan Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila Tahun 2025
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2025
Provinsi
Jawa Tengah
Kabupaten/Kota
Kabupaten Sukoharjo
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Pasal 1 ayat 7 penggunaan istilah ”perbuatan asusila“ dan b ”melanggar nilai dan norma kesusilaan” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:

  1. Tidak menjelaskan unsur dari perbuatan apa yang dikategorikan sebagai perbuatan asusila dan/atau melanggar nilai dan norma kesusilaan.
  2. Bagaimana perbuatan itu dilakukan
  3. Batas nilai dan norma kesusilaan setiap individu berbeda beda 

Model rumusan peraturan seperti ini, berpotensi besar terjadi kesewenangan wenangan dalam penerapannya dan mengakibatkan salah tangkap terhadap perempuan yang diduga pelacur dan berdampak pada perbedaan dalam hak atas kedudukan yang sama di depan hukum. 

Kebijakan ini tidak secara langsung menyebutkan perempuan sebagai subjek (adresat), namun kebijakan ini berpeluang menempatkan perempuan sebagai kelompok yang menjadi target, karena di tengah situasi stigma dan stereotip posisi perempuan, karena ketiadaan mekanisme standar pelaksanaan yang dapat melindungi perempuan dari kerentanan menjadi korban pemaksaan pelacuran/orang yang dilacurkan. Kerentanan peluang menghukum Perempuan.

Meskipun dalam pasal 1 ayat 8 pelaku prostitusi didefinisikan sebagai penjaja seks komersial dan pemakai jasa penjaja seks komersial, dalam pasal 7 ayat 3 b, hanya penjaja seks komersial yang menerima rehabilitasi sosial dan tidak ada hukuman yang jelas bagi pemakai jasa penjaja seks komersial. 

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Kebijakan ini tidak memberikan definisi prostitusi dan perbuatan asusila, definisi tersebut ditemukan dalam kebijakan yang mendasari Surat Keputusan ini,  yaitu Peraturan Bupati Sukoharjo nomor 29 tahun 2018 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila merupakan kebijakan diskriminatif

  1. Pasal 1 ayat 6: Prostitusi adalah pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri atau menjual jasa kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapatkan imbalan sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya
  2. Pasal 1 ayat 7: Perbuatan asusila adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesopanan, norma-norma kesusilaan, dan norma-norma moral.
  3. Pasal 1 ayat 8: Pelaku prostitusi adalah orang yang menjajakan diri sebagai penjaja seks komersial dan pemakai jasa penjaja seks komersial.
  4. Pasal 7 ayat 3 b. rehabilitasi sosial, meliputi :
  • 1. memberikan pendidikan dan pelatihan keterampilan kepada orang yang menjajakan diri sebagai penjaja seks komersial;
  • 2. memberikan pendidikan mental spiritual keagamaan dan pendidikan mental sosial kepada orang yang menjajakan diri sebagai penjaja seks komersial agar dapat kembali dan diterima oleh masyarakat; dan
  • 3. memberikan bantuan modal usaha kepada orang yang menjajakan diri sebagai penjaja seks komersial agar perbuatan prostitusi tidak dilakukan kembali.


 

© Resource Center Komnas Perempuan