2025 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kota Salatiga

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Salatiga • Jawa Tengah
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 Perda Kota Salatiga no 10 tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN TERTIB TUNA SOSIAL.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tertib Tuna Sosial
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2025
Provinsi
Jawa Tengah
Kabupaten/Kota
Kota Salatiga
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Pasal 1 ayat (7)  penggunaan istilah “norma sosial” serta “secara sosial cenderung terisolasi dari kehidupan masyarakat” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:

  • Tidak menjelaskan unsur dari perbuatan apa yang dikategorikan sebagai tuna sosial dan/atau melanggar nilai dan norma sosial.
  • Bagaimana perbuatan itu dilakukan
  • Batas nilai dan norma sosial setiap individu berbeda beda 

Model rumusan peraturan seperti ini, berpotensi besar terjadi kesewenangan wenangan dalam penerapannya dan mengakibatkan salah tangkap terhadap perempuan yang diduga tuna susila dan berdampak pada perbedaan dalam hak atas kedudukan yang sama di depan hukum. 


 

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

  1. Pasal 1 ayat 7. Tuna Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok yang karena faktor tertentu, tidak atau kurang mampu untuk melaksanakan kehidupan yang layak atau sesuai dengan norma agama, sosial atau hukum serta secara sosial cenderung terisolasi dari kehidupan masyarakat.
  2. Pasal 1 ayat 10. Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi, atau jasa.
  3. Pasal 1 ayat 11. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
  4. Pasal 12 ayat (1) c. melakukan dan/atau menawarkan jasa prostitusi;

© Resource Center Komnas Perempuan