Analisis Diskriminasi :
Pasal 1 ayat (7) penggunaan istilah “norma sosial” serta “secara sosial cenderung terisolasi dari kehidupan masyarakat” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:
Model rumusan peraturan seperti ini, berpotensi besar terjadi kesewenangan wenangan dalam penerapannya dan mengakibatkan salah tangkap terhadap perempuan yang diduga tuna susila dan berdampak pada perbedaan dalam hak atas kedudukan yang sama di depan hukum.
Lokus Diskriminasi :
© Resource Center Komnas Perempuan