2025 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Boyolali

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Boyolali • Jawa Tengah
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 Perda Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2025
Provinsi
Jawa Tengah
Kabupaten/Kota
Kabupaten Boyolali
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis diskriminasi :

  1. Pasal 15 ayat (1) b penggunaan istilah ”bertentangan dengan norma kesusilaan” dan c ”bertingkah laku atau berbuat asusila” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:
  • Tidak menjelaskan unsur dari perbuatan apa yang dikategorikan sebagai perbuatan asusila dan/atau melanggar nilai dan norma kesusilaan.
  • Bagaimana perbuatan itu dilakukan
  • Batas nilai dan norma kesusilaan setiap individu berbeda beda 
Ulasan

Lokus diskriminasi :

  1. Pasal 15 ayat (1) Setiap Orang dilarang:
  • menyediakan, menjual, menyewakan, mempertujukkan tulisan, cerita, gambar atau video untuk ditonton orang lain yang bertentangan dengan norma kesusilan; dan/atau
  • bertingkah laku atau berbuat asusila di Tempat Umum.


 

© Resource Center Komnas Perempuan