2025 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Boyolali
Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Boyolali
• Jawa Tengah
Lampiran
No
Keterangan File
Format
Action
1
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2025
Provinsi
Jawa Tengah
Kabupaten/Kota
Kabupaten Boyolali
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup
Analisis diskriminasi :
Pasal 15 ayat (1) b penggunaan istilah ”bertentangan dengan norma kesusilaan” dan c ”bertingkah laku atau berbuat asusila” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:
Tidak menjelaskan unsur dari perbuatan apa yang dikategorikan sebagai perbuatan asusila dan/atau melanggar nilai dan norma kesusilaan.
Bagaimana perbuatan itu dilakukan
Batas nilai dan norma kesusilaan setiap individu berbeda beda
Ulasan
Lokus diskriminasi :
Pasal 15 ayat (1) Setiap Orang dilarang:
menyediakan, menjual, menyewakan, mempertujukkan tulisan, cerita, gambar atau video untuk ditonton orang lain yang bertentangan dengan norma kesusilan; dan/atau
bertingkah laku atau berbuat asusila di Tempat Umum.
Bagikan - Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)