2025 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Magelang

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Magelang • Jawa Tengah
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 Perda Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2025
Provinsi
Jawa Tengah
Kabupaten/Kota
Kabupaten Magelang
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

  1. Pasal 15 ayat (1) b penggunaan istilah ”bertentangan dengan norma kesusilaan” dan c ”bertingkah laku atau berbuat asusila” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:
  • Tidak menjelaskan unsur dari perbuatan apa yang dikategorikan sebagai perbuatan asusila dan/atau melanggar nilai dan norma kesusilaan.
  • Bagaimana perbuatan itu dilakukan
  • Batas nilai dan norma kesusilaan setiap individu berbeda beda 

Model rumusan peraturan seperti ini, berpotensi besar terjadi kesewenangan wenangan dalam penerapannya dan mengakibatkan salah tangkap terhadap perempuan yang diduga pelacur dan berdampak pada perbedaan dalam hak atas kedudukan yang sama di depan hukum. 

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

  1. Pasal 15 ayat (1) Ssetiap Orang dilarang:
  •  menyediakan, menjual, menyewakan, mempertujukkan tulisan, cerita, gambar atau video untuk ditonton orang lain yang bertentangan dengan norma kesusilan; dan/atau
  • bertingkah laku atau berbuat asusila di Tempat Umum.

 

Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

© Resource Center Komnas Perempuan