Analisis Diskriminasi :
Model rumusan peraturan seperti ini, berpotensi besar terjadi kesewenangan wenangan dalam penerapannya dan mengakibatkan salah tangkap terhadap perempuan yang diduga pelacur dan berdampak pada perbedaan dalam hak atas kedudukan yang sama di depan hukum.
Lokus Diskriminasi :
Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
© Resource Center Komnas Perempuan