Analisis Diskriminasi :
Pasal 24 ayat (1) a penggunaan istilah ”melakukan“ dan b ”melanggar nilai dan norma kesusilaan” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:
Model rumusan peraturan seperti ini, berpotensi besar terjadi kesewenangan wenangan dalam penerapannya dan mengakibatkan salah tangkap terhadap perempuan yang diduga pelacur dan berdampak pada perbedaan dalam hak atas kedudukan yang sama di depan hukum.
Kebijakan ini tidak secara langsung menyebutkan perempuan sebagai subjek (adresat), namun kebijakan ini berpeluang menempatkan perempuan sebagai kelompok yang menjadi target, karena di tengah situasi stigma dan stereotip posisi perempuan, karena ketiadaan mekanisme standar pelaksanaan yang dapat melindungi perempuan dari kerentanan menjadi korban pemaksaan pelacuran/orang yang dilacurkan. Kerentanan peluang menghukum Perempuan.
Pasal 24 (1) d dan pasal-pasal selanjutnya, rumusan ”tanpa Ikatan Keluarga” berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi perkawinan formal. Dokumen resmi mengenai pernikahan tidak selalu dapat dimiliki oleh setiap warga negara karena ada berbagai hambatan yang dihadapi seperti perkawinan tidak tercatat, perkawinan beda agama. Kebijakan ini juga tidak mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi dimana kebutuhan kos/kontrakan menjadi penting untuk sebuah keluarga. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984
Lokus Diskriminasi :
Pasal 24 ayat (1) Setiap Orang dilarang:
Pasal 37 ayat (1) Setiap Penyelenggara rumah penginapan dilarang:
Pasal 38 ayat (1) Penghuni Rumah Penginapan dilarang:
Pasal 39 ayat (1) Setiap Penyelenggara Rumah Kos dilarang:
Pasal 40 ayat (1) Penghuni Rumah Kos dilarang:
© Resource Center Komnas Perempuan