2025 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kota Surakarta

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Surakarta • Jawa Tengah
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 Kota Surakarta peraturandaerah-5 tahun 2025_ketertiban umum-Copy.pdf
2 Kota Surakarta peraturandaerah-5 tahun 2025_ketertiban umum-Copy.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2025
Provinsi
Jawa Tengah
Kabupaten/Kota
Kota Surakarta
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Pasal 24 ayat (1) a penggunaan istilah ”melakukan“ dan b ”melanggar nilai dan norma kesusilaan” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:

  • Tidak menjelaskan unsur dari perbuatan apa yang dikategorikan sebagai perbuatan asusila dan/atau melanggar nilai dan norma kesusilaan.
  • Bagaimana perbuatan itu dilakukan
  • Batas nilai dan norma kesusilaan setiap individu berbeda beda

Model rumusan peraturan seperti ini, berpotensi besar terjadi kesewenangan wenangan dalam penerapannya dan mengakibatkan salah tangkap terhadap perempuan yang diduga pelacur dan berdampak pada perbedaan dalam hak atas kedudukan yang sama di depan hukum.

Kebijakan ini tidak secara langsung menyebutkan perempuan sebagai subjek (adresat), namun kebijakan ini berpeluang menempatkan perempuan sebagai kelompok yang menjadi target, karena di tengah situasi stigma dan stereotip posisi perempuan, karena ketiadaan mekanisme standar pelaksanaan yang dapat melindungi perempuan dari kerentanan menjadi korban pemaksaan pelacuran/orang yang dilacurkan. Kerentanan peluang menghukum Perempuan.

Pasal 24 (1) d dan pasal-pasal selanjutnya, rumusan ”tanpa Ikatan Keluarga” berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi perkawinan formal. Dokumen resmi mengenai pernikahan tidak selalu dapat dimiliki oleh setiap warga negara karena ada berbagai hambatan yang dihadapi seperti perkawinan tidak tercatat, perkawinan beda agama. Kebijakan ini juga tidak mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi dimana kebutuhan kos/kontrakan menjadi penting untuk sebuah keluarga. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Pasal 24 ayat (1) Setiap Orang dilarang:

  • bertingkah laku dan/atau melakukan tindakan asusila di jalan, Jalur Hijau, Taman dan/atau tempat umum lainnya;
  • melakukan dan/atau menawarkan untuk melakukan perbuatan yang melanggar nilai dan norma kesusilaan;
  • menawarkan jasa seks komersial di jalan, Jalur Hijau, Taman dan/atau tempat umum lainnya; dan/atau
  • tanpa izin Ketua Rukun Tetangga tinggal bersama dalam lingkungan Rukun Tetangga tanpa Ikatan Keluarga.

Pasal 37 ayat (1) Setiap Penyelenggara rumah penginapan dilarang:

  • membiarkan penghuni penginapan menerima tamu lawan jenis di dalam kamar tanpa adanya Ikatan Keluarga;

Pasal 38 ayat (1) Penghuni Rumah Penginapan dilarang:

  • menerima tamu lawan jenis di dalam kamar tanpa adanya Ikatan Keluarga;

Pasal 39 ayat (1) Setiap Penyelenggara Rumah Kos dilarang:

  • membiarkan penghuni Rumah Kos menerima tamu lawan jenis di dalam kamar tanpa adanya Ikatan Keluarga;

Pasal 40 ayat (1) Penghuni Rumah Kos dilarang:

  • menerima tamu lawan jenis di dalam kamar tanpa adanya Ikatan Keluarga;
  • melakukan praktik Prostitusi di dalam Rumah Kos;


 

© Resource Center Komnas Perempuan