2025 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kota Tangerang

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Tangerang • Banten
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 Kota Tanggerang Selatan perda-nomor-2-tahun-2025_Ketertiban Umum.pdf
2 Kota Tanggerang Selatan perda-nomor-2-tahun-2025_Ketertiban Umum.pdf
3 Kota Tanggerang Selatan perda-nomor-2-tahun-2025_Ketertiban Umum.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2025
Provinsi
Banten
Kabupaten/Kota
Kota Tangerang
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Pasal 7 ayat (1) a penggunaan istilah ”tidak sesuai denga norma ... dan kesusilaan“ dan pasal 7 ayat (2) g ”mengarah kepada pelakuan asusila” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:

  • Tidak menjelaskan unsur dari perbuatan apa yang dikategorikan sebagai perbuatan melanggar nilai dan norma kesusilaan.
  • Bagaimana perbuatan itu dilakukan
  • Batas nilai dan norma kesusilaan setiap individu berbeda beda

Model rumusan peraturan seperti ini, berpotensi besar terjadi kesewenangan wenangan dalam penerapannya dan mengakibatkan salah tangkap terhadap perempuan yang diduga pelacur dan berdampak pada perbedaan dalam hak atas kedudukan yang sama di depan hukum.

Kebijakan ini tidak secara langsung menyebutkan perempuan sebagai subjek (adresat), namun kebijakan ini berpeluang menempatkan perempuan sebagai kelompok yang menjadi target, karena di tengah situasi stigma dan stereotip posisi perempuan, karena ketiadaan mekanisme standar pelaksanaan yang dapat melindungi perempuan dari kerentanan menjadi korban pemaksaan pelacuran/orang yang dilacurkan. Kerentanan peluang menghukum Perempuan.

Ulasan

Lokus diskriminasi :

Pasal 7 ayat (1): Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi:

  • memelihara dan menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat dari segala potensi gangguan yang tidak sesuai dengan norma agama dan kesusilaan;

Pasal 7 ayat (2): Dalam memelihara dan menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang dilarang:

g. menyediakan tempat dan fasilitas yang mengarah kepada perlakuan asusila;

r. bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalur hijau, taman, fasilitas, dan tempat umum;

w. menjadi penjaja seks komersial; 

x. menggunakan dan menyediakan, atau mengunjungi bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila dan/atau prostitusi, jasa pornografi dan pornoaksi;

Pasal 27 ayat (1): Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) dan/atau Pasal 10, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

© Resource Center Komnas Perempuan