Analisis Diskriminasi :
Pasal 7 ayat (1) a penggunaan istilah ”tidak sesuai denga norma ... dan kesusilaan“ dan pasal 7 ayat (2) g ”mengarah kepada pelakuan asusila” adalah rumusan yang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:
Model rumusan peraturan seperti ini, berpotensi besar terjadi kesewenangan wenangan dalam penerapannya dan mengakibatkan salah tangkap terhadap perempuan yang diduga pelacur dan berdampak pada perbedaan dalam hak atas kedudukan yang sama di depan hukum.
Kebijakan ini tidak secara langsung menyebutkan perempuan sebagai subjek (adresat), namun kebijakan ini berpeluang menempatkan perempuan sebagai kelompok yang menjadi target, karena di tengah situasi stigma dan stereotip posisi perempuan, karena ketiadaan mekanisme standar pelaksanaan yang dapat melindungi perempuan dari kerentanan menjadi korban pemaksaan pelacuran/orang yang dilacurkan. Kerentanan peluang menghukum Perempuan.
Lokus diskriminasi :
Pasal 7 ayat (1): Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi:
Pasal 7 ayat (2): Dalam memelihara dan menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang dilarang:
g. menyediakan tempat dan fasilitas yang mengarah kepada perlakuan asusila;
r. bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalur hijau, taman, fasilitas, dan tempat umum;
w. menjadi penjaja seks komersial;
x. menggunakan dan menyediakan, atau mengunjungi bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila dan/atau prostitusi, jasa pornografi dan pornoaksi;
Pasal 27 ayat (1): Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) dan/atau Pasal 10, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
© Resource Center Komnas Perempuan