Lokus Diskriminasi :
Pasal 37
Setiap orang dilarang: huruf e: berada di tempat atau kamar rumah kost dan/atau kamar
rumah kontrakan, hotel, wisma dan sejenisnya dengan
pasangan lain jenis atau bukan muhrimnya dan/atau dengan
pasangan sejenis yakni lesbian, gay, biseksual dan
transgender melakukan perbuatan Asusila.
Pasal 38
(1) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi admnistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara atau tetap kegiatan rumah kost,
hotel, wisma atau sejenisnya; dan/atau
d. penutupan dan/atau pencabutan Izin atau Perizinan
Berusaha rumah kost, hotel, wisma atau sejenisnya.
© Resource Center Komnas Perempuan