Analisis Diskriminasi :
Rumusan Multitafsir berpotensi pengabaian pada perlindungan
Pasal 20, dan pasal 26 merupakan pengaturan yang sangat luas yang tidak disebutkan cakupannya yang dianggao sebagai tindakan asusila, sehingga berpotensi pada penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan penangkapan atas dasar pasal 16.
"""
Lokus Diskriminasi :
Pasal 20 huruf h berada di dalam ruangan tertutup/sewa rumah, kamar kos, kamat penginapan, kamar gues house, kamat hotel, dan sejenisnya tanoa ikatan pernikahan yang sah
Pasal 26 ayat (1) huruf c bertingkah laku atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum, huruf e menyuruh, memfasilitasi, membujuk, dan memasak orang lain untuk menjadi penjaja atau pekerja seks komersial
© Resource Center Komnas Perempuan