2024 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kota Banjarbaru

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Banjarbaru • Kalimantan Selatan
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 5. Perda Banjar Baru no. 5 Tahun 2024 (3).pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2024
Provinsi
Kalimantan Selatan
Kabupaten/Kota
Kota Banjarbaru
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :


Rumusan Multitafsir berpotensi pengabaian pada perlindungan

Pasal 28, merupakan pengaturan yang sangat luas yang tidak disebutkan cakupannya yang dianggao sebagai tindakan asusila, sehingga berpotensi pada penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan penangkapan atas dasar pasal 15.

"

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Pasal 28

(1) Setiap Orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan,
jalur hijau, taman dan/atau tempat-tempat umum lainnya.
(2) Setiap Orang dilarang berbuat mesum atau kegiatan asusila lainnya
dirumah kost dan/atau tempat tinggal lainnya
(3) Setiap Orang dilarang berbuat mesum atau kegiatan asusila lainnya di
hotel dan sejenisnya.
(4) Setiap Orang atau Badan dilarang :
a. menjadi penjaja seks komersial baik secara langsung maupun
penawaran online;
b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk
menjadi penjaja seks komersial.

Pasal 59

(1) Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal Dalam
hal terjadi pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1), Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi
ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak Rp. 25.000.000,- (dua lima juta rupiah).

© Resource Center Komnas Perempuan