Analisis Diskriminasi :
Rumusan Multitafsir berpotensi pengabaian pada perlindungan
Pasal 28, merupakan pengaturan yang sangat luas yang tidak disebutkan cakupannya yang dianggao sebagai tindakan asusila, sehingga berpotensi pada penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan penangkapan atas dasar pasal 15.
"
Lokus Diskriminasi :
Pasal 28
(1) Setiap Orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan,
jalur hijau, taman dan/atau tempat-tempat umum lainnya.
(2) Setiap Orang dilarang berbuat mesum atau kegiatan asusila lainnya
dirumah kost dan/atau tempat tinggal lainnya
(3) Setiap Orang dilarang berbuat mesum atau kegiatan asusila lainnya di
hotel dan sejenisnya.
(4) Setiap Orang atau Badan dilarang :
a. menjadi penjaja seks komersial baik secara langsung maupun
penawaran online;
b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk
menjadi penjaja seks komersial.
Pasal 59
(1) Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal Dalam
hal terjadi pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1), Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi
ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak Rp. 25.000.000,- (dua lima juta rupiah).
© Resource Center Komnas Perempuan