Analisis Diskriminasi :
Rumusan Multitafsir berpotensi pengabaian pada perlindungan
Pasal 15 merupakan pengaturan yang sangat luas yang tidak disebutkan cakupannya sehingga berpotensi pada penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan penangkapan atas dasar pasal 15, khususnya pada perempuan kelompok rentan
Lokus Diskriminasi :
Pasal 15
melakukan perbuatan yang melanggar nilai dan norma
kesusilaan ditempat umum yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah.
© Resource Center Komnas Perempuan