Analisis Diskriminasi :
Diskriminasi Lansung karena penyebutan "kata Wanita" sebagai tuna susila dan wanita pengibur
Pasal 1 angka 29 merupakan pengaturan yang multitafsir yang berpotensi pada penyalah gunaan kewenangan untuk melakukan penangkapan atas dasar pasal 1 angka 29
Penyebutan kata wanita sebagai tunasusila merupakan salah satu bentuk diskriminasi, karena bagian dari bentuk pengucilan dan stigmatisasi pada perempuan yang dianggap sebagai tuna susila.
Pengaturan ini dapat berpotensi pemidanaan pada perempuan pedila , sehingga ketiadaan perlindungan bagi perempuan
Lokus Diskriminasi :
Pasal 1 Angka 29
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Angka 30 Maksiat adalah setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan hukum, agama, adat dan tata krama kesopanan antara lain perbuatan yang dilakukan oleh wanita tuna susila, laki-laki hidung belang, meminum-minuman keras, serta perbuatan maksiat lainya.
Pasal 49
menyediakan wanita penghibur karaoke untuk pengunjung.
© Resource Center Komnas Perempuan