Analisis Diskriminasi :
Peraturan ini mendiskriminasi perempuan. ini dapat dilihat dari izin suami yang diperbolehkan menikah lagi terfokus pada perempuan (istri) yang dianggap tidak dapat menjalankan kewajiban, sakit, dan tidak dapat melahirkan anak. Selain itu peraturan ini juga membakukan peran gender tradisional tentang perempuan di wilayah domestik dan laki-laki di ranah publik. Ini bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (2): Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Lokus Diskriminasi :
Pasal 3 Ayat (2): Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.
Pasal 4 Ayat (2): Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 31 Ayat (3): Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
© Resource Center Komnas Perempuan