2014 • Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

Lokasi Kabupaten/Kota
Jawa Barat • Jawa Barat
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 426. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.pdf
2 426. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Perda No. 9 Tahun 2014 Provinsi Jawa Barat tentang Ketahanan Keluarga
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Tahun
2014
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Pembakuan Peran Gender
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Kebijakan ini memuat frasa yang multitafsir dan tidak jelas rumusannya, yaitu frasa strukturisasi yang bermakna tidak jelas, apa yang dimaksud dengan strukturisasi? apakah diarahkan pada struktur dalam keluarga? bagaimana ruang lingkupnya? bagaimana penjelasan yang dimaksud dengan strukturisasi keluarga, apakah pada konsep pembagian kerja, relasi hubungan antara suami isteri? pengaturan ini justru akan memberikan peluang untuk dapat ditafsirkan pada konsep justifikasi dosmetifikasi peran perempuan dalam keluarga.

ketidak jelasan rumusan berdampak pada ketidak pastian hukum, dan kesewenangan dalam pelaksanaan kebijakan. Rumusan Multiftasir tersebut dapat mengarah pada pembakuan peran gender dalam keluarga. Frasa pendekatan keagamaan juga bermakna luas yang dapat pendekatan keagamaan cenderung pada pandangan salah satu ajaran agama yang dapat berpeluang adanya pendekatan yang bias gender dalam pembentukan relasi di dalam keluarga, termasuk berpeluang adanya pemahaman keagamaan yang menempatkan perempuan tidak setara dalam keluarga.

Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan:
Pengaturan yang tidak jelas pada upaya pembentukan keluarga bertentangan dengan pasal 16 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan

Rekomendasi : 
Dengan adanya rumusan yang multitafsir pada kebijakan ini, meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Pasal 7 ayat (2) Rencana jangka panjang dan menengah pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk mewujudkan keluarga berkualitas, yang diarahkan untuk: a. strukturisasi dan legalitas keluarga;
 

© Resource Center Komnas Perempuan