Analisis Diskriminasi :
Kebijakan ini memuat frasa yang multitafsir dan tidak jelas rumusannya, yaitu frasa strukturisasi yang bermakna tidak jelas, apa yang dimaksud dengan strukturisasi? apakah diarahkan pada struktur dalam keluarga? bagaimana ruang lingkupnya? bagaimana penjelasan yang dimaksud dengan strukturisasi keluarga, apakah pada konsep pembagian kerja, relasi hubungan antara suami isteri? pengaturan ini justru akan memberikan peluang untuk dapat ditafsirkan pada konsep justifikasi dosmetifikasi peran perempuan dalam keluarga. Ketidak jelasan rumusan berdampak pada ketidak pastian hukum, dan kesewenangan dalam pelaksanaan kebijakan. Rumusan Multiftasir tersebut dapat mengarah pada pembakuan peran gender dalam keluarga.
Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan:
Pengaturan yang tidak jelas pada upaya pembangunan keluarga bertentangan dengan pasal 16 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
Rekomendasi :
Dengan adanya rumusan yang multitafsir pada kebijakan ini, meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan
Lokus Diskriminasi :
Pasal 13 Ayat (1) huruf b Pemerintah Provinsi memfasilitasi pembangunan Ketahan keluarga meliputi strukturisasi dan legalitas keluarga yang dilaksanakan untuk menurunkan angka perceraian
© Resource Center Komnas Perempuan