2015 • Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Perbup/Perwali) • Kota Banda Aceh

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Banda Aceh • Aceh
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 365. Instruksi Walikota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Penertiban Pelayanan Tempat Wisata_Rekreasi_Hiburan. Penyediaan Layanan Internet, Cafe_Sejenisnya, dan Sarana Olahraga di Kota Banda Aceh.pdf
2 365. Instruksi Walikota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Penertiban Pelayanan Tempat Wisata_Rekreasi_Hiburan. Penyediaan Layanan Internet, Cafe_Sejenisnya, dan Sarana Olahraga di Kota Banda Aceh.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Instruksi Walikota Banda Aceh No. 1 Tahun 2015 tentang Tentang Pengawasan dan Penertiban Pelayanan Tempat Wisata, Rekreasi, Hiburan, Penyedia Layanan Internet, Cafe Sejenisnya dan Sarana Olahraga di Banda Aceh
Jenis Kebijakan
Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Perbup/Perwali)
Tahun
2015
Provinsi
Aceh
Kabupaten/Kota
Kota Banda Aceh
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :


Kewajiban memakai busana salah satu agama melalui kebijakan, merupakan salah satu bentuk pemaksaan yang dilakukan oleh negara. Perempuan menjadi kelompok rentan dalam pengaturan mengenai busana, karena adanya kerangka pikir mayoritas bahwa berbusana bagi perempuan adalah menutup aurat yang menjadi tafsir tunggal dipahami oleh sebagian besar masyarakat. Oleh karenanya pengaturan ini berpotensi untuk melakukan intervensi pada aspek keimanan dan moralitas bagi yang melaksanakan atau tidak patuh. Bagi mereka yang tidak patuh akan berdampak pada penilaian moralitas.

Aturan yang mewajibkan busana tertentu sebagai satu-satunya cara yang sah dalam berpakaian, merupakan pembatasan kemerdekaan berekspresi warga negara. Kebijakan ini mengambil interpretasi tunggal atas ajaran agama tertentu. Setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadah sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama.
 

Ulasan

Lokus Diskriminasi :


Intruksi kesatu nomor 14 mengawasi ketentuan pakaian karyawan dan karyawati tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe/sejenisnya, dan sarana olahraga agar sesuai dengan syariat islam

 

© Resource Center Komnas Perempuan