2008 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Kepahiang

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Kepahiang • Bengkulu
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 339. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Larangan Pelacuran dalam Kabupaten Kepahiang.pdf
2 339. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Larangan Pelacuran dalam Kabupaten Kepahiang.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah kab Kepahiang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Larangan Pelacuran
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2008
Provinsi
Bengkulu
Kabupaten/Kota
Kabupaten Kepahiang
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

1. Definisi pelacuran yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984
2. Diskriminasi sebagai dampak yaitu definisi yang diperluas untuk menjangkau hubungan seksual tanpa imbalan berpotensi mendiskriminasi hak perempuan korban atas keadilan karena mencampur- aduk persoalan prostitusi dengan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.
3. Rumusan Pasal 4 ayat (2) adalah rumusan hukum menafikan asas praduga tidak bersalah melainkan menyandarkan penegakan hukum pada prasangka, yaitu sikap atau perilaku “yang mencurigakan”, “dapat menimbulkan dugaan”, “dapat”, atau “memberi isyarat”. Rumusan hukum ini membuka ruang lebar untuk terjadinya salah tangkap, yaitu peristiwa seseorang langsung ditahan dan diproses hukum dengan tuduhan telah melanggar hukum padahal ia bukan merupakan atau tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.

Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi
a. Kriminalisasi perempuan akibat rumusan hukum tentang definisi prostitusi yang mengabaikan asas tidak bersalah dan penegakan hukum kecurigaan yang bias Gender pelanggaran hak warga negara: Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945 atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1))
b. hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
c. Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
d. hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).
e. Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
f. Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat hak atas diskriminatif (Pasal 281 (2))
g. Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).
h. Kasus salah tangkap akibat kriminalisasi jelas merupakan bukti pelanggar- terhadap hak konstitusional atas kemerdekaan berekspresi (Pasal 28E (2), dan 28I (1)). Ancaman dituduh melanggar kebijakan daerah menjadikan perempuan kehilangan hak konstitu- untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya (pasal 28G (1))

Rekomendasi :
1. Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda ) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review .
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Pasal 1 huruf e Pelacuran adalah perbuatan yang dilakukan dua orang atau lebih, baik berkelamin sejenis maupun tidak sejenis, melakukan hubungan seksual, atau perbuatan lain untuk memperoleh kepuasan seksual diluar ikatan perkawinan yang sah dengan atau tambahan uang atau hadiah-hadiah sebagai suatu transaksi;

Pasal 4 ayat (2) Setiap orang atau Badan Usaha dilarang menawarkan diri orang lain, dengan perkataan, isyarat, tanda atau dengan cara lain untuk melakukan pelacuran;
 

© Resource Center Komnas Perempuan