2001 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Ogan Komering

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Ogan Komering • Sumatera Selatan
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 231. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10 tahun 2001 tentang Larangan Pelacuran, Tuna Susila dan Mucikari dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir.PDF
2 231. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10 tahun 2001 tentang Larangan Pelacuran, Tuna Susila dan Mucikari dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir.PDF
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomo 10 tahun 2001 tentang Larangan Pelacuran, Tuna Susila dan Mucikari dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2001
Provinsi
Sumatera Selatan
Kabupaten/Kota
Kabupaten Ogan Komering
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :
Pasal ini memuat rumusan yang tidak jelas mengenai objek pengaturan: yaitu hubungan seksual diluar pernikahan yang sah, berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984.

Ketidakjelasan rumusan ini, merupakan diskriminasi tidak langsung yang berdampak pada adanya potensi pengabaian pada perlindungan perempuan dan potensi potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi tuna susila adalah perempuan.

Definisi pelacuran yang menggunakan institusi pernikahan sebagai pembeda berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok dalam masyarakat yang tidak terikat dalam institusi pernikahan formal. Pembedaan berdasarkan status perkawinan adalah salah satu bentuk diskriminasi berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984.

Diskriminasi sebagai dampak Definisi yang diperluas untuk menjangkau hubungan seksual tanpa imbalan berpotensi mendiskriminasi hak perempuan korban atas keadilan karena mencampur- aduk persoalan prostitusi dengan kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.

Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi
Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945 
Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)
Hak atas kedudukan dan perlakuan ama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))
Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),
Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).
Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))
Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2)) 
Bertentangan dengan KUHP pengaturan Pelacuran dan Pencabulan.

Rekomendasi 
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

Ulasan

Lokus Diskriminasi :


Perda No, 10 Tahun 2001
Pasal 1 huruf e: Pelacuran/ tuna susila dan mucikari adalah seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan hubungan kelamin dengan lawan jenis diluar perkawinan yang sah dengan maksud mencapai kepuasan sekusal dan untuk mendapat imbalan jasa maupun tidak dengan imbalan jasa

Pasal 1 huruf f: Pelacuran adalah perbuatan atau sikap yang dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan yang dengan sengaja menjajakan dirinya atau menyediakan dirinya pada orang lain untuk mengadakan hubunga seksual diluar perkawinan atau perbuatan cabul lainnya baik dengan imbalan jasa maupun tidak dengan imbalan jasa bagi dirinya sendiri maupun orang lain

Perda No 13 Tahun 2010 , Pasal 1 angka 14. Tuna Susila adalah orang yang mengadakan hubungan seksual tanpa didasari dengan perkawinan yang sah dengan mengharapkan imbalan I upah sebagai balas jasa serta mengganggu ketertiban umum.

 

© Resource Center Komnas Perempuan