2008 • Surat Keputusan (SK) - Nasional

Lokasi Kabupaten/Kota
NASIONAL • NASIONAL
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 72. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2008, Nomor KEP-036_A_JA_4_2008, Nomor 172 Tahun 2008 tentang Perintah dan Peringatan Keras Kepada Pe.pdf
2 72. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2008, Nomor KEP-036_A_JA_4_2008, Nomor 172 Tahun 2008 tentang Perintah dan Peringatan Keras Kepada Pe.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2008 Nomor : Kep - 036/A/Ja/4/2008 Nomor : 172 Tahun 2008 Tentang Perintah Dan Peringatan Keras Kepada Penganut, Anggota, Dan/Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)
Jenis Kebijakan
Surat Keputusan (SK) - Nasional
Tahun
2008
Provinsi
NASIONAL
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

ANALISIS DISKRIMINASI :


1. Bahwa diskriminasi yang dilakukan terhadap 
JAI secara langsung dan tidak lansung berdampak
pada perempuan anggota JAI sebagai anggota 
organisasi tersebut yang mendapatkan hambatan-
hambatan antara lain dalam Pencatatan 
Adminisitrasi Kependudukan, antara lain 
pencatatan Perkawinan, pendidikan, aktifitas dan 
atau kegiatan beragama.

2. Diskriminasi sebagai akibat: adanya hambatan 
dalam penikmatan akses dan atau penggunaan 
hak, dan hak untuk memperoleh perlindungan 
dan penegakan hak yang efektif. Sehingga dampak
dari pelarangan tersebut melahirkan sejumlah 
tindakan kekerasan dan diskriminasi baik yang 
dilakukan oleh pemerintah atau non pemerintah 
baik langsung maupun tidak langsung Akibat 
diskriminasi sebagai dampak tersebut Perempuan
penganut JAI, mengalami kekerasan pada saat 
penyerangan,

3. Perempuan mengalami diskriminasi dari 
komunitasnya,Perempuan mengalami 
gangguan dalam menjalankan keyakinannya, 
dan lainnya2.

Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi:
1. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab 
menghormati, melindungi, menegakkan dan 
memajukan hak-hak asasi manusia yang diatur 
dalam UU ini, peraturan-perundangan lain, dan 
hukum internasional tentang HAM yang diterima 
oleh Negara Republik Indonesia UU Nomor 12 
Tahun 2005 tentang Pengesahan International 
Covenant on Civil and Politcal Rights, pasal 2: 
Negara bertindak menghormati dan memberi 
jaminan bagi setiap individu yang hidup dalam 
wilayahnya dan yang merupakan subyek dalam 
jurisdiksinya hak-hak yang tercantum dalam 
Kovenan ini tanpa pembedaan dalam bentuk 
apapun, seperti atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau 
lainnya, asal-muasal sosial atau kebangsaan, 
properti, kelahiran, atau status lainnya.
2. UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi 
Konvensi Anti Penyiksaan, pasal 16: Negara akan 
mengambil langkah untuk mencegah terjadinya 
bentuk-bentuk perlakuan atau penghukuman 
yang kejam, tidak manusiawi atau
merendahkan martabat di seluruh wilayah dalam
jurisdiksinya ... ketika tindakan-tindakan tersebut
dilakukan oleh atau dengan dipicu oleh atau 
dengan persetujuan atau
dukungan dari seorang pejabat publik atau orang 
lain yang bertindak dalam kapasitas resmi UU 
Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan 
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Kekerasan terhadap Perempuan, Pasal

Rekomendasi
Kementerian Agama, Kemendagri, Kejaksaan Mencabut SKB ini

Ulasan

LOKUS DISKRIMINASI :

1. Memerintahkan dan memberi peringatan keras kepada
penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat
Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan kegiatan
menceritakan, menganjurkan atau
mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan
penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia
atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang
menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama
itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-
pokok ajaran agama itu.

2. KEDUA : Memerintahkan kepada penganut, anggota,
dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia
(JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menaati
perintah dan peringatan ini dengan cara tidak
melakukan penyebaran penafsiran yang menyimpang dari
pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham
yang mengakui adanya
nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

 

© Resource Center Komnas Perempuan