Analisis Diskrimiansi :
Bahwa pengaturan kewajiban baju asn didasarkan atas ajaran salah satu agama merupakan bentuk pembedaan yang berdampak pada adanya pemaksaan atas keyakinan melaksanakan ajaran agama. Pemaksaan atas pelaksanaan ajaran agama, bertentangan dengan pasal 29 ayat (2) dan 28E ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945.
Bahwa Pasal 22 ayat merupakan bentuk stereotype bagi perempuan yang dicantumkannya pengaturan tidak ketat/terawang dan menutup aurat hanya dikhususkan bagi ASN perempuan. Hal tersebut merupakan bentuk pembedaan yang dapat berdampak stereotype terhadap perempuan atas pakaian yang dikenakan. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 28(1) UUD NRI 1945.
Berdasarkan pasal 2 konvensi cedaw, yang diratifikasi UU No.7/1984 mengenai kewajiban negara untuk menghapuskan pelembagaan dan praktek diskriminasi
Lokus Diskriminasi :
Diskriminasi lansung :
kebijakan ini memuat diskriminasi lansung pada pasal2 yang mengatur mewajibkan asn perempuan menggunakan busana berdasarkan ajaran agama
serta memuat sterreotipe terhadap perempuan dengan frasa "tidak ketat" yang hanya dikhususkan pengaturannya pada perempuan
Pengaturan ini juga memuat pembedaan yang didasarkan berdasarkan ajaran agama
© Resource Center Komnas Perempuan