2022 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kota Tasikmalaya

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Tasikmalaya • Jawa Barat
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 16. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2022
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kota Tasikmalaya
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Pembakuan Peran Gender Pengaturan Kehidupan Beragama
Ruang Lingkup

Analisis Diskrimiansi :

Bahwa pengaturan kewajiban baju asn didasarkan atas ajaran salah satu agama merupakan bentuk pembedaan yang berdampak pada adanya pemaksaan atas keyakinan melaksanakan ajaran agama. Pemaksaan atas pelaksanaan ajaran agama, bertentangan dengan pasal 29 ayat (2) dan 28E ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945.
Bahwa Pasal 22 ayat merupakan bentuk stereotype bagi perempuan yang dicantumkannya pengaturan tidak ketat/terawang dan menutup aurat hanya dikhususkan bagi ASN perempuan. Hal tersebut merupakan bentuk pembedaan yang dapat berdampak stereotype terhadap perempuan atas pakaian yang dikenakan. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 28(1) UUD NRI 1945.

Berdasarkan pasal 2 konvensi cedaw, yang diratifikasi UU No.7/1984 mengenai kewajiban negara untuk menghapuskan pelembagaan dan praktek diskriminasi

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Diskriminasi lansung :
kebijakan ini memuat diskriminasi lansung pada pasal2 yang mengatur mewajibkan asn perempuan menggunakan busana berdasarkan ajaran agama
serta memuat sterreotipe terhadap perempuan dengan frasa "tidak ketat" yang hanya dikhususkan pengaturannya pada perempuan 
Pengaturan ini juga memuat pembedaan yang didasarkan berdasarkan ajaran agama

© Resource Center Komnas Perempuan