Analisis Diskriminasi :
Diskriminasi secara langsung (dejure):
Pencantuman frasa berjenis kelamin perempuan sebagai syarat perangkat desa merupakan bentuk diskriminasi secara lansung terhadap perempuan, yang berdampak pada terhalangnya kelompok perempuan menjadi perangkat desa. Pembedaan dan pembatasan berdasarkan jenis kelamin merupakan salah satu bentuk diskriminasi
Pencantuman frasa beragama islam dan mampu membaca alquran adalah bentuk diskriminasi secara lansung yang didasarkan pada agama
Bertentangan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi
Bertentangan dengan jaminan untuk bebas dan bentuk diskriminasi sebagaimana tertuang pada pasal 28I ayat (2)
Bertentangan dengan pasal 1angka 3 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hakasasi manusia
Bertentangan dengan pasal 1 UU No.7 tahun 1984 tentang Pengesahan kovensi internasional untuk penghapusan segala bentuk terhadap perempuan.
Perintah Harmonisasi Kebijakan
Berdasarkan perintah Pasal 181 (1) UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu setiap peraturan perundang-undangan di bawah Undang- Undang yang berlaku dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau bertentangan dengan putusan pengadilan harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi yang dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Harmonisasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah, dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Perintah Pasal 2 UU No.7 Tahun 1984 yaitu (b) Negara Membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan peraturan-peraturan lainnya termasuk sanksi-sanksinya di mana perlu, melarang semua diskriminasi terhadap perempuan; (c) Menegakkan perlindungan hukum terhadap hak perempuan atas dasar yang sama dengan kaum laki-laki dan untuk menjamin perlindungan kaum perempuan yang efektif terhadap setiap tindakan diskriminasi; (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktik diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut; (e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakuan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; (f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan dan praktek-praktek yang diskriminatif terhadap perempuan;
Perintah Pembinaan dan Pengawasan pada Kebijakan Daerah sebagai perinta dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah yang mencantumkan bahwa Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri, yang dapat berbentuk monitoring dan evaluasi
Perintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, termasuk membatalkan peraturan peraturan bupati/wa1i kota.
Rekomendasi
Kementerian Dalam Negeri melakukan tindak lanjut pembinaan dan pengawasan pada Gubernur Jawatimur untuk melakukanpembinaan pada pemerintah kab nganjuk melakukan perubahan pada kebijakan ini.
Lokus Diskriminasi :
Pasal 62
Perangkat Desa diangkat oleg Kepala Desa dari warga desa yang memnuhi persyaratan umum dan khusus
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah a. berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam dan mampu membaca Al-Quran bagi calon perangkat desa pelaksana teknis yang menjalankan tugas pelayanan komidinan
© Resource Center Komnas Perempuan