Analisis Diskriminasi :
Diskriminasi secara langsung (dejure):
Pencantuman frasa peserta didik beragama Islam merupakan bentuk pembedaan yang di dasarkan agama siswa, yaitu Islam.yang dapat berdampak pada pemaksaan atas hak yang seharusnya di lindungi, serta hak atas pendidikan yang dapat diakses dengan mudah, karena adanya persyaratan yang dibebankan kepada siswa/I untuk memiliki sertifikat kemampuan baca tulis al-Quran.
Bertentangan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi
Bertentangan dengan jaminan setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk menggunakan atau tidak hak yang dijamin sebagai bagian dari hak kebebasan beragama yang tercantum pada (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945
Pasal 28E (ayat 1 dan 2) UUD NDRI 1945, yaitu setiap orang berhak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, setiap orang berhak meyakini kepercayaannya.
Bertentangan dengan Pasal 28G(1) UUD NRI 1945 setiap warga negara untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
Pasal 28I ayat (4) UUD NDRI 1945 Pembatasan hak asasi manusia hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang
Perda ini tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu prinsip non-diskriminasi yang dijamin dalam Pasal 28I, Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945. "Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; e. kenusantaraan; f . bhinneka tunggal ika; Bertentangan dengan Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani Pasal 28I (1) , Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Pasal 28E (2) Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya Pasal 28E, serta Pasal 27 ayat 1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Perda ini bertentangan dengan Pasal 76 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Perintah Harmonisasi Kebijakan
Berdasarkan perintah Pasal 181 (1) UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu setiap peraturan perundang-undangan di bawah Undang- Undang yang berlaku dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau bertentangan dengan putusan pengadilan harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi yang dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Harmonisasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah, dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Perintah Pasal 2 UU No.7 Tahun 1984 yaitu (b) Negara Membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan peraturan-peraturan lainnya termasuk sanksi-sanksinya di mana perlu, melarang semua diskriminasi terhadap perempuan; (c) Menegakkan perlindungan hukum terhadap hak perempuan atas dasar yang sama dengan kaum laki-laki dan untuk menjamin perlindungan kaum perempuan yang efektif terhadap setiap tindakan diskriminasi; (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktik diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut; (e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakuan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; (f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan dan praktek-praktek yang diskriminatif terhadap perempuan;
Perintah Pembinaan dan Pengawasan pada Kebijakan Daerah sebagai perinta dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah yang mencantumkan bahwa Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri, yang dapat berbentuk monitoring dan evaluasi
Perintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, termasuk membatalkan peraturan peraturan bupati/wa1i kota.
Rekomendasi
Kementerian Dalam Negeri melakukan tindak lanjut pembinaan dan pengawasan pada Gubernur Sumatera Barat untuk melakukan eksekutif review Peraturan Walikota Pariaman No 12 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Baca Tulis Alquran Di Kota Pariaman
Lokus Diskriminasi :
Pasal 4 Sasaran penyelenggaraan pendidikan baca tulis AlQur'an adalah Peserta didik yang beragama islam pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
Pasal 5 huruf c: bagi calon peserta didik yang beragama Islam wajib memiliki sertifikat baca tulis Alquran dari taman pendidikan alquran, madrasah diniayah awaliyah.
© Resource Center Komnas Perempuan