Analisis Diskriminasi :
Bahwa pengaturan pasal 5 berpotensi hambatan atas jaminan hak pendidikan yang didasarkan atas pelaksanaan hak
Pasal 28E
(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
Lokus Diskriminasi :
Diskriminasi lansung:
pembatasan untuk hak atas pendidikan yang seharusnya dapat dinikmati yang tidak terhalang
© Resource Center Komnas Perempuan