Analisis Diskriminasi :
Bahwa pengaturan yang tidak jelas rumusannya, sehingga berdampak pada ketidak pastian hukum, tidak sesuai dengan antara lain"
konstitusional warga negara:
• atas jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil (Pasal
28D (1)).
• atas kedudukan dan perlakuan
yang sama di depan hukum
(Pasal 27 (1), 28D (1))
• untuk tidak takut berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasinya
(Pasal 28G (1)).
• atas rasa aman (Pasal 28G (2))
• atas perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat
diskriminatif (Pasal 281 (2))
Ketidakjelasan rumusan dalam suatu perda bertentangan dengan pasal 5 huruf f UU Nomor 12 Tahun 2011
Lokus Diskriminasi :
Diskriminasi tidak lansung: Frasa yang memiliki makna luas/multitafsir: Pornografi, Asusila, Maksiat, Penyakit masyarakat"
Terdapat frasa yang mengandung makna luas, sehingga dapat berdampak pada pelaksanaan sesuai dengan pemahaman pelaksana, berdampak pada pelaksanaan yang sewenang-wenang, untuk perempuan dapat berdampak pada stereotipe pada persangkaan trsb, sehingga potensi kerentanan perempuan seperti perempuan PS, perempuan yang berjualan di bulan ramadhan, dll
© Resource Center Komnas Perempuan