Analisis Diskriminasi :
Diskriminasi tidak lansung karena adanya frasa yang multitafsir
Frasa “asusila” merupakan frasa yang multitafisr dan merupakan norma yang luas yang tidak memberikan kepastian hukum, dan berpotensi pada adanya kesewenangan karena adanya penafsiran penerapan pelaksanaan
Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi
Jaminan kepastian hukum merupakan hak yang dicantumkan pada 28D (1) UUD NRI 1945
Jaminan Perlindungan sebagaimana dicantumkan pada Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945
Perda ini bermasalah pada pasal 1, ayat 21 dan pasal 32 mengenai definisi asusila karena ketidakjelasan rumusan. Perda ini bertentangan dengan asas kepastian hukum, dimana dalam KUHP tidak ada pidana asusila.
Pasal 5 UU No.12/2011 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi antara lain "Huruf f. f. kejelasan rumusan; dan Pasal 6 UU No.12/2011 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: i. ketertiban dan kepastian hukum;
Rekomendasi
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda ) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review .
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.
Lokus Diskriminasi :
Pasal 15 Setiap orang dilarang bertingkah laku Asusila dijalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.
Pasal 16 (1) Setiap orang/badan dilarang menggunakan, menyediakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila. (2) Setiap orang/badan dilarang memberi kesempatan untuk berbuat asusila. (3) Bangunan atau rumah atau tempat yang digunakan berbuat asusila dapat ditutup oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
© Resource Center Komnas Perempuan