Analisis Diskriminasi :
"Pengaturan yang memiliki makna luas, dapat beriakibat pada adanya ketidak pastian hukum. Sehingga pengaturan trsb bertentangan dengan Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
"
Lokus Diskriminasi :
Diskriminasi tidak lansung : Diskriminasi tidak lansung:Frasa yang memiliki makna luas/multitafsir: frasa - "memamerkan atau menyajikan, serta frasa pada pasal 28 : huruf a : tindakan asusila/prostitusi, huruf c: membujuk, dst merupakan frasa yang luas tidak tidak jelas rumusanya berdampak pada pengabaian, pengucilan, dan potensi penghukuman.
© Resource Center Komnas Perempuan