2022 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Rokan Hulu

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Rokan Hulu • Riau
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 6a.Peraturan_20Daerah_20Kabupaten_20Rokan_20Hulu_20Riau_20Nomor_202_20Tahun_202022_20Tentang_20Perubahan_20Atas_20Peraturan_20Daerah_20Kabupaten_20Rokan_20Hulu_20Nomor_202_20Tahun_202019.pdf
2 6b.Peraturan_20Daerah_20Kabupaten_20Rokan_20Hulu_20Nomor_202_20Tahun_202019_20Tentang_20Ketertiban_20Umum.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Riau Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2022
Provinsi
Riau
Kabupaten/Kota
Kabupaten Rokan Hulu
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

"Pengaturan yang memiliki makna luas, dapat beriakibat pada adanya ketidak pastian hukum. Sehingga pengaturan trsb bertentangan dengan Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)

"

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Diskriminasi tidak lansung : Diskriminasi tidak lansung:Frasa yang memiliki makna luas/multitafsir: larangan tinggal 1 atap tanpa ikatan perkawinan, perbuatan zina dan atau mendekati zina,larangan membentuk perkumpulan, pemuas nafsu birahi 
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
larangan berkumpul bertentangan dengan pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.*

© Resource Center Komnas Perempuan