Analisis Diskriminasi :
"Pengaturan yang memiliki makna luas, dapat beriakibat pada adanya ketidak pastian hukum. Sehingga pengaturan trsb bertentangan dengan Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
"
Anilisis Diskriminasi :
Diskriminasi tidak lansung :Diskriminasi tidak lansung:Frasa yang memiliki makna luas/multitafsir: melakukan, penawarkan perbuatan. Penjelasan Pasal 18
Pelanggaran kesusilaan adalah perilaku, tutur kata atau
perbuatan lainnya yang bertentangan dengan kesusilaan dan
kesopanan yang bertentangan dengan norma agama dan nilai
nilai susila yang berlaku di masyarakat. Salah satu bentuk
menawarkan pelanggaran kesusilaan adalah menawarkan jasa
seks di tempat umum."
© Resource Center Komnas Perempuan