Analisis Diskriminasi :
Bahwa pengaturan pasal 31 mengandung ketidak jelasan pengaturan berdampak pada ketidak pastian hukum yang merupakan hak yang dijamin
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
Bahwa pengaturan pasal 36 mengandung ketidak jelasan pengaturan berdampak pada berkurangnya jaminan atas hak perlindungan atas rasa aman yang merupakan hak yang dijamin
Pasal 28DPasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
Lokus Diskriminasi :
Diskriminasi tidak langsung:
Pasal 1 angka 21 dapat berpeluang merentakan kelompopk yang mengalami hambatan pada dokumen pekawinan yang sah
Pasal 32 mengandung frasa yang multitafsir atas "perbuatan asusila" serta frasa "mesum" (huruf d) yang dapat digunakan tanpa adanya standar bagaimana perbuatan asusila dan mesum didefinisikan, sehingga pelaksanaanya merentakan pada kelompok yang sengaja disasar menjadi target pemerasan
© Resource Center Komnas Perempuan