Analisis Diskriminasi :
Bahwa pengaturan kewajiban baju asn didasarkan atas ajaran salah satu agama merupakan bentuk pembedaan yang berdampak pada adanya pemaksaan atas keyakinan melaksanakan ajaran agama. Pemaksaan atas pelaksanaan ajaran agama, bertentangan dengan pasal 29 ayat (2) dan 28E ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945.
Bahwa Pasal 22 ayat merupakan bentuk stereotype bagi perempuan yang dicantumkannya pengaturan tidak ketat/terawang dan menutup aurat hanya dikhususkan bagi ASN perempuan. Hal tersebut merupakan bentuk pembedaan yang dapat berdampak stereotype terhadap perempuan atas pakaian yang dikenakan. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 28(1) UUD NRI 1945.
Lokus Diskriminasi :
Diskriminasi lansung: Materi muatan ini memuat diskriminasi berupa pembedaan secara lansung terhadap perempuan muslim dan non msulim berdasarkan agama. Sebagaimana disebutkan pada pasal 22 tentang pakaian bernuansa santri, yaitu pengaturan yang didasarkan pada pandangan ajaran salah satu agama, dan diberlakukan bagi penganut agama tersebut.
Pembedaan ini berdampak adanya pembedaan pengaturan yang mempunyai dampak adanya pemaksaan pelaksanaan ajaran agama bagi peerempuan berdasarkan pasal 22 huruf a - muslim, tidak ketat dan menutup aurat
Pembedaan yang juga berdampak ASN non muslim yang dapat memilih menggunakan baju yang bukan santri
© Resource Center Komnas Perempuan