2024 • Surat Edaran Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota • Kabupaten Kuningan

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Kuningan • Jawa Barat
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 11. SE Bupati Kuningan.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
SE Bupati Kuningan Nomor 200.1.4.3/4697/BKBP tentang Pelaksanaan Kegiatan Jalsah Salanah JAI di Kab. Kuningan
Jenis Kebijakan
Surat Edaran Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota
Tahun
2024
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Kuningan
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Kebijakan ini berpeluang menghambat hak yang dapat dinikamti JAI yang dijamin dalam UUD 1945, pasal 29: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu UUD 1945, pasal 28I, ayat 4: Perlindugnan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
Bahwa pelarangan pelaksanaan Jalsah Salanah JAI adalah pelanggaran hukum dan HAM, bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi negara. tindakan semena-mena Pemerintah Kabupaten Kuningan hanya menambah rentetan panjang korban kasus pelanggaran kebebasan beragama atau berkepercayaan di Indonesia

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Kegiatan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia yang akan dilaksanakan pada 6-8 Desember 2024 di Desa Manislor untuk tidak dilaksanakan mengingat kegiatan tersebut dapat menyebabkan kondusifitas daerah terganggu

© Resource Center Komnas Perempuan