Analisis Diskriminasi :
Kebijakan ini berpeluang menghambat hak yang dapat dinikamti JAI yang dijamin dalam UUD 1945, pasal 29: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu UUD 1945, pasal 28I, ayat 4: Perlindugnan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
Bahwa pelarangan pelaksanaan Jalsah Salanah JAI adalah pelanggaran hukum dan HAM, bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi negara. tindakan semena-mena Pemerintah Kabupaten Kuningan hanya menambah rentetan panjang korban kasus pelanggaran kebebasan beragama atau berkepercayaan di Indonesia
Lokus Diskriminasi :
Kegiatan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia yang akan dilaksanakan pada 6-8 Desember 2024 di Desa Manislor untuk tidak dilaksanakan mengingat kegiatan tersebut dapat menyebabkan kondusifitas daerah terganggu
© Resource Center Komnas Perempuan