Analisis Diskriminasi:
Pembedaan berbasis agama
Pembedaan didasarkan pada jenis kelamin
Pasal 26 menempatkan perempuan sebagai salah satu jenis kelami yang diwajibkan untuk berbuasan sesuai salah satu ajaran agama, serta diwajibkan menggunakan pakaian tidak ketat/terawang yang mendasarkan perempuan sebagai objek yang diatur dibanding laki-laki dalam menggunakan busana ketat/terawang
Lokus Diskriminasi :
Pasal 26 ayat (2) Pakaian bernuansa santri untuk wanita menggunakan atribut
dan kelengkapan sebagai berikut:
a. busana muslim tidak ketat/terawang dan menutup aurat;
© Resource Center Komnas Perempuan