Analisis Diskriminasi :
Rumusan Multitafsir berpotensi pengabaian pada perlindungan
Pasal 16, merupakan pengaturan yang sangat luas yang tidak disebutkan cakupannya yang dianggao sebagai tindakan asusila, sehingga berpotensi pada penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan penangkapan atas dasar pasal 16.
"
Lokus Analisis :
Pasal 16
Pasal 15 Setiap orang dilarang a. berkumpul atau bertingkah laku di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum yang patut di duga kemudian berbuat asusila (
Pasal 1 angka 16 asusila adalah perbuatan tidak baik yang melanggar norma dan kaidah kesopanan serta menggangu kertetiban umum, antara lain prostitusi, pornaksi, perjudian, minuman keras, penyalah gunaan obat2an terlarang dan narkotika )
Pasal 53 ayat (1) setiap orang dat/atau Badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 15 huruf b, dan Pasal 30 dikenakakn sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau dena paling banyak 25 jta
© Resource Center Komnas Perempuan