2024 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Nias Selatan

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Nias Selatan • Sumatera Utara
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kertetiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta perlindungan Masyarakat
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2024
Provinsi
Sumatera Utara
Kabupaten/Kota
Kabupaten Nias Selatan
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :


Rumusan Multitafsir berpotensi pengabaian pada perlindungan

Pasal 16, merupakan pengaturan yang sangat luas yang tidak disebutkan cakupannya yang dianggao sebagai tindakan asusila, sehingga berpotensi pada penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan penangkapan atas dasar pasal 16.

"

Ulasan

Lokus Analisis :


Pasal 16 
Pasal 15 Setiap orang dilarang a. berkumpul atau bertingkah laku di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum yang patut di duga kemudian berbuat asusila ( 
Pasal 1 angka 16 asusila adalah perbuatan tidak baik yang melanggar norma dan kaidah kesopanan serta menggangu kertetiban umum, antara lain prostitusi, pornaksi, perjudian, minuman keras, penyalah gunaan obat2an terlarang dan narkotika )

Pasal 53 ayat (1) setiap orang dat/atau Badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 15 huruf b, dan Pasal 30 dikenakakn sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau dena paling banyak 25 jta

Dokumen kebijakan tidak tersedia.

© Resource Center Komnas Perempuan