AnalisisDiskriminasi:
Rumusan Multitafsir berpotensi pengabaian pada perlindungan
Pasal 13, Pasal 25 merupakan pengaturan yang sangat luas yang tidak disebutkan cakupannya yang dianggap sebagai tindakan asusila, sehingga berpotensi pada penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan penangkapan atas dasar pasal 15.
Lokus Diskriminasi :
Pasal 13 ayat (1) ....melakukan tindakan asusila
dalam kendaraan, dan/atau mengamen dalam kendaraan umum.
Pasal 18 ayat (4)
(4) Setiap orang di Daerah baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama
dilarang mendirikan dan/atau mengusahakan atau menyediakan
tempat dan/atau orang untuk melakukan perbuatan asusila.
Pasal 19 ayat (2) (2) Setiap pemilik/pengelola rumah kos dilarang:
a. menyediakan tempat atau fasilitas di rumah kos sebagai tempat
perbuatan asusila, prostitusi, perjudian dan tindakan lainnya
yang melanggar hukum;
Pasal 25 Setiap orang dilarang:
a. setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila
dijalan, jalur hijau, taman dan/atau tempat umum lainnya;
b. menjadi Penjaja Seks Komersial;
c. memakai jasa Pekerja Seks Komersial;dan
d. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk
menjadi Pekerja Seks Komersial.
Pasal 31 (2) huruf b Setiap orang dan/atau badan di dalam tempat pariwisata dilarang:
a. membuat gaduh dan berisik di lingkungan daya tarik wisata;
b. melakukan perbuatan asusila di lingkungan tempat wisata;
Pasal 58 ayat (5) (5) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22, Pasal 25,
Pasal 27, Pasal 28 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
© Resource Center Komnas Perempuan