Analisis Diskriminasi:
Pengabaian perlindungan
Pengaturan huruf e merupakan pengabaian dari rasa aman dan perlindungan karena adanya frasa yang bermakna luas antara lain berada di tempat, atau rumh kos/kontrakan melakukan perbuatan asusila - ketidak jelasan dari perbuatan asusila berpotensi pada penyalah gunaan kewenangan untuk melakukan penangkapan atas dasar perbuatan asusila.
Lokus Diskriminasi :
Pasal 34.
Setiap orang dilarang:
a. menyelenggarakan dan/atau menggunakan rumah/tempat sebagai tempat pelacuran;
b. menjadi tuna susila;
c. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi tuna susila;
d. memakai jasa tuna susila; atau
e. berada di tempat atau kamar rumah kost dan/atau kamar rumah kontrakan, hotel, wisma dan sejenisnya dengan pasangan lain jenis atau bukan muhrimnya dan/atau dengan pasangan sejenis yakni lesbian, gay, biseksual dan transgender melakukan perbuatan asusila.
Pasal 80
(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, atau Pasal 39 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
© Resource Center Komnas Perempuan