Analisis Diskriminasi :
Pemcampur adukan pemaksaan pelacuran dalam UU TPKS adalah tindak pidana
Lokus Diskriminasi :
Pasal 42 ayat (1) Setiap orang dilarang : menusli pekerja seks komersial, b. melakukan perbuatan mesum dan asusila, c menyuruh, memfasilitasi, membujuk dan memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial
© Resource Center Komnas Perempuan