2023 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Penajam Paser Utara

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Penajam Paser Utara • Kalimantan Timur
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 5. Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur No 9 Thn 2023_Penyelenggaraan Pendidikan Baca Tulis Al-Quran Di Daerah.pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur No 9 Thn 2023_Penyelenggaraan Pendidikan Baca Tulis Al-Quran Di Daerah
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2023
Provinsi
Kalimantan Timur
Kabupaten/Kota
Kabupaten Penajam Paser Utara
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Pengaturan Kehidupan Beragama
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Pasal 4, menyebutkan bahwa sasaran pendidikan baca tulis Alquran adalah pererta didik yang beragama muslim, hanya mengkhususkan pada satu penganut agama tertentu dan bersifat kewajiban " mengandung unsur pemaksaan / keharusan yang mengikat karena dilekatkan dengan lembaga pendidikan 
Pasal 7, menyebutkan setiap peserta didik muslim sd/ mi akan menamatkan, term kata " akan menamatkan: berintepretasi adalah suatu keharusan / berkewajiban untuk mampu membaca tulis Alquran
Pasal 8, menyebutkan peserta didik SD/MI dan SMP/MTs , yang telah memiliki kemampuan baca tuts Al-Qur'an diberikan tanda bukti bebas buta aksara Al-Qur'an berupa Surat Keterangan Lulus atau ijazah kelulusan. Penggunaan term kata tanda bukti bebas buta aksara Alquran adalah suatu kewajiban yang harus dimiliki setiap siswa yang beragama muslim, yang berpotensi sebagai suatu persyaratan untuk menempuh jenjang pendidikan lanjutan
Penggunaan term SD/ MI dan SMP/Mts mengindikasikan bahwa pemda menyamaratakan konsep sekolah SD vs MI dan SMP Vs Mts, dimana sekolah SD dan SMP adalah sekolah umum dimana peserta didiknya berasal dari beragam suku, agama, budaya, dimana setiap orang tua yang memasukkan anaknya ke sekolah SD dan SMP memiliki tujuan yang berbeda dengan yang dimasukan ke MI dan Mts. Pemerintah daerah tidak mengakomodir keberagaman dan kebhinekaan di Indonesia

Peraturan ini bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi " 
1. Pasal 28E UUD 1945 : 
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
2. Pasal 28J UUD 1945 
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
3. PANCASILA, semua Sila - Sila nya
 

Ulasan

Lokus Diskiminasi :

Pasal 4
Sasaran pendidikan baca tulis Al-Qur'an yaitu peserta didik yang beragama Islam pada semua jalur dan jenjang pendidikan.

Pasal 7
(1) Setiap peserta didik muslim SD/MI dan SMP/MTs yang akan menamatkan jenjang pendidikan mampu baca tulis Al-Qur'an dan bebas buta aksara Al- Qur'an.

Pasal 8
Bagi peserta didik SD/MI dan SMP/MTs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 , yang telah memiliki kemampuan baca tuts Al-Qur'an diberikan tanda bukti bebas buta aksara Al-Qur'an berupa Surat Keterangan Lulus atau ijazah kelulusan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang memberikan Keterangan Lulus atau ijazah bebas buta aksara Al-Qur'an.
 

© Resource Center Komnas Perempuan