Analisis Diskriminasi :
Pasal 4, menyebutkan bahwa sasaran pendidikan baca tulis Alquran adalah pererta didik yang beragama muslim, hanya mengkhususkan pada satu penganut agama tertentu dan bersifat kewajiban " mengandung unsur pemaksaan / keharusan yang mengikat karena dilekatkan dengan lembaga pendidikan
Pasal 7, menyebutkan setiap peserta didik muslim sd/ mi akan menamatkan, term kata " akan menamatkan: berintepretasi adalah suatu keharusan / berkewajiban untuk mampu membaca tulis Alquran
Pasal 8, menyebutkan peserta didik SD/MI dan SMP/MTs , yang telah memiliki kemampuan baca tuts Al-Qur'an diberikan tanda bukti bebas buta aksara Al-Qur'an berupa Surat Keterangan Lulus atau ijazah kelulusan. Penggunaan term kata tanda bukti bebas buta aksara Alquran adalah suatu kewajiban yang harus dimiliki setiap siswa yang beragama muslim, yang berpotensi sebagai suatu persyaratan untuk menempuh jenjang pendidikan lanjutan
Penggunaan term SD/ MI dan SMP/Mts mengindikasikan bahwa pemda menyamaratakan konsep sekolah SD vs MI dan SMP Vs Mts, dimana sekolah SD dan SMP adalah sekolah umum dimana peserta didiknya berasal dari beragam suku, agama, budaya, dimana setiap orang tua yang memasukkan anaknya ke sekolah SD dan SMP memiliki tujuan yang berbeda dengan yang dimasukan ke MI dan Mts. Pemerintah daerah tidak mengakomodir keberagaman dan kebhinekaan di Indonesia
Peraturan ini bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi "
1. Pasal 28E UUD 1945 :
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
2. Pasal 28J UUD 1945
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
3. PANCASILA, semua Sila - Sila nya
Lokus Diskiminasi :
Pasal 4
Sasaran pendidikan baca tulis Al-Qur'an yaitu peserta didik yang beragama Islam pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
Pasal 7
(1) Setiap peserta didik muslim SD/MI dan SMP/MTs yang akan menamatkan jenjang pendidikan mampu baca tulis Al-Qur'an dan bebas buta aksara Al- Qur'an.
Pasal 8
Bagi peserta didik SD/MI dan SMP/MTs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 , yang telah memiliki kemampuan baca tuts Al-Qur'an diberikan tanda bukti bebas buta aksara Al-Qur'an berupa Surat Keterangan Lulus atau ijazah kelulusan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang memberikan Keterangan Lulus atau ijazah bebas buta aksara Al-Qur'an.
© Resource Center Komnas Perempuan